Sabtu, 28 Maret 2009

BAGIAN KEDUA: PEMILU

Saya tak merasa perlu memberikan definisi pemilu karena tiap lima tahun sekali kita sudah melaksanakannya, bahkan dalam suasana penuh kebahagiaan karena berlabel pesta rakyat, haha, yang pesta siapa yang nangis siapa… Ada-ada aja istilahnya.

Langsung saja, banyak kerancuan dalam pemilu, berikut ini 15 diantaranya sebagai berikut: [diambil dari daftar isi (bukan berarti saya ngga membaca isinya lho) buku MEMBONGKAR DOSA-DOSA PEMILU: PRO KONTRA PRAKTIK PEMILU PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM (TANWIR AL-DHULUMAT BI KASYFI MAFASID WA SYBUHAT AL-INTIKHABA) karya Abu Nasr Muhammad Al-Imam.]

1. Kerancuan pertama: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa secara umum demokrasi sesuai dengan islam

2. Kerancuan kedua: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum sudah ada pada masa awal

3. Kerancuan ketiga: para pendukung pemilihan umum membolehkan mengambil sebagian aturan jahiliyah

4. Kerancuan keempat: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum adalah masalah ijtihadiyah

5. Kerancuan kelima: para pendukung pemilihan umum memasukan pemilihan umum dalam kategori masalah murasalah

6. Kerancuan keenam: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilu dan partai hanyalah kemasan (wadah) bukan substansi

7. Kerancuan ketujuh: para pendukung pemilu berdalalih menyatakan bahwa mereka berpartisi dalam pemilihan umum untuk kebaikan

8. Kerancuan kedelapan: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa mereka mengikuti pemilu untuk mendirikan kedaulatan Islam

9. Kerancuan kesembilan: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum adalah cara menegakkan syariat secara periodik tidak langsung

10. Kerancuan kesepuluh: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa dengan pemilihan umum mereka akan meng-amandemen undang-undang sekuler menjadi undang-undang Islami

11. Kerancuan kesebelas: para pendukung pemilihan umum menyatakan, “kami tidak akan membiarkan musuh menguasai kepemimpinan.”

12. Kerancuan keduabelas: para pendukung pemilihan umum menyatakan, “kami dipaksa mengikuti pemilu dan masuk parlemen.”

13. Kerancuan ketigabelas: para pendukung pemilu mengatakan, “partisipasi kami dalam pemilu karena alasan darurat.”
14. Kerancuan keempatbelas: para pendukung pemilu mengatakan, “kami mendukung pemilu karena pertimbangan memilih bahaya yang paling ringan.”

15. Kerancuan kelimabelas: para pendukung pemilu mengatakan bahwa pemilu telah ditiadakan oleh para ulama senior

Kemudian, amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara, di antaranya: [diambil dari artikel berjudul SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGUTAN SUARA yang dimuat di http://www.almanhaj.or.id/.]

1. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
2. Menekankan suara terbanyak.
3. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
4. Pengabaian wala’ dan bara’.
5. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
6. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
7. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
8. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
9. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
10. Termasuk wasilah yang diharamkan.
11. Memecah belah kesatuan umat.
12. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
13. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
14. Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
15. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
16. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
17. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
18. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
19. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
20. Money politics, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
21. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
22. Ambisi merebut kursi tanpa peduli rusaknya aqidah.
23. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
24. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat-syarat syar’i seorang pemimpin.
25. Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
26.Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
27. Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
28. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
29. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
30. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
31. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
32. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
33. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
34. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
35. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
36. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Itu saja dulu sudah cukup saya kira. Sekiranya tidak menjadi terlalu panjang, tentu saya akan membahas poin-per-poin diatas. Anda bisa cari buku MEMBONGKAR DOSA-DOSA PEMILU: PRO KONTRA PRAKTIK PEMILU PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM yang hampir mirip poin-poinnya, insyaAlloh masih mudah mencarinya, tak seperti mencari buku TAREKAT MASON BEBAS, haha. Saatnya menuju bagian ketiga, bagian yang paling saya sukai, konspirasi…

Tidak ada komentar: