Sabtu, 28 Maret 2009

PEMILU LAGI!!!!!!!!!!!!

BAGIAN PERTAMA: DEMOKRASI Demokrasi katanya berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratos/Kratein, dan sejak SD (kalau belum diubah) selalu diberikan definisi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bagi yang Islam (maaf bagi yang non muslim, tapi saya menyatakan ini karena demokrasi bisa juga berarti suara mayoritas, jadi jangan tersinggung ya…), tolong cek apakah ini bukan sebuah bentuk kesesatan karena sepanjang pengetahuan saya, manusia dalam kehidupannya di dunia ini harus mengikuti perintah Alloh (dari Alloh), dengan cara yang disampaikan-Nya kepada Umat-Nya melalui Nabi-Nya (sederhananya saya sebut “oleh Alloh”), dan bertujuan untuk menggapai ridho Alloh serta dikembalikan pertanggunggjawabannya pada Alloh pada pengadilan di Yaumil Hisab nanti (sederhananya saya sebut “untuk Alloh”). Itu yang gampangnya saya pahami kenapa kita dilahirkan di dunia ini. Demokrasi sejak lama menjadi bulan-bulanan baik orang Islam maupun orang kafir. Jika saya mengutip pendapat ulama-ulama anti demokrasi, saya agak khawatir nanti blog ini dibilang blog wahhabi, blog salaf, blog islam fundamentalis/radikal (yang sebenarnya saya pengen banget), karena itu disini saya akan menunjukkan kutipan-kutipan dari orang non-Muslim yang juga tentu saja anti demokrasi sebagai berikut: [diambil dari situs http://www.liberty-page.com/quotes/dem.html]

BAGIAN KEDUA: PEMILU

Saya tak merasa perlu memberikan definisi pemilu karena tiap lima tahun sekali kita sudah melaksanakannya, bahkan dalam suasana penuh kebahagiaan karena berlabel pesta rakyat, haha, yang pesta siapa yang nangis siapa… Ada-ada aja istilahnya.

Langsung saja, banyak kerancuan dalam pemilu, berikut ini 15 diantaranya sebagai berikut: [diambil dari daftar isi (bukan berarti saya ngga membaca isinya lho) buku MEMBONGKAR DOSA-DOSA PEMILU: PRO KONTRA PRAKTIK PEMILU PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM (TANWIR AL-DHULUMAT BI KASYFI MAFASID WA SYBUHAT AL-INTIKHABA) karya Abu Nasr Muhammad Al-Imam.]

1. Kerancuan pertama: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa secara umum demokrasi sesuai dengan islam

2. Kerancuan kedua: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum sudah ada pada masa awal

3. Kerancuan ketiga: para pendukung pemilihan umum membolehkan mengambil sebagian aturan jahiliyah

4. Kerancuan keempat: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum adalah masalah ijtihadiyah

5. Kerancuan kelima: para pendukung pemilihan umum memasukan pemilihan umum dalam kategori masalah murasalah

6. Kerancuan keenam: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilu dan partai hanyalah kemasan (wadah) bukan substansi

7. Kerancuan ketujuh: para pendukung pemilu berdalalih menyatakan bahwa mereka berpartisi dalam pemilihan umum untuk kebaikan

8. Kerancuan kedelapan: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa mereka mengikuti pemilu untuk mendirikan kedaulatan Islam

9. Kerancuan kesembilan: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa pemilihan umum adalah cara menegakkan syariat secara periodik tidak langsung

10. Kerancuan kesepuluh: para pendukung pemilihan umum menyatakan bahwa dengan pemilihan umum mereka akan meng-amandemen undang-undang sekuler menjadi undang-undang Islami

11. Kerancuan kesebelas: para pendukung pemilihan umum menyatakan, “kami tidak akan membiarkan musuh menguasai kepemimpinan.”

12. Kerancuan keduabelas: para pendukung pemilihan umum menyatakan, “kami dipaksa mengikuti pemilu dan masuk parlemen.”

13. Kerancuan ketigabelas: para pendukung pemilu mengatakan, “partisipasi kami dalam pemilu karena alasan darurat.”
14. Kerancuan keempatbelas: para pendukung pemilu mengatakan, “kami mendukung pemilu karena pertimbangan memilih bahaya yang paling ringan.”

15. Kerancuan kelimabelas: para pendukung pemilu mengatakan bahwa pemilu telah ditiadakan oleh para ulama senior

Kemudian, amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara, di antaranya: [diambil dari artikel berjudul SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGUTAN SUARA yang dimuat di http://www.almanhaj.or.id/.]

1. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
2. Menekankan suara terbanyak.
3. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
4. Pengabaian wala’ dan bara’.
5. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
6. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
7. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
8. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
9. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
10. Termasuk wasilah yang diharamkan.
11. Memecah belah kesatuan umat.
12. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
13. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
14. Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
15. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
16. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
17. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
18. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
19. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
20. Money politics, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
21. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
22. Ambisi merebut kursi tanpa peduli rusaknya aqidah.
23. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
24. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat-syarat syar’i seorang pemimpin.
25. Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
26.Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
27. Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
28. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
29. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
30. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
31. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
32. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
33. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
34. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
35. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
36. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Itu saja dulu sudah cukup saya kira. Sekiranya tidak menjadi terlalu panjang, tentu saya akan membahas poin-per-poin diatas. Anda bisa cari buku MEMBONGKAR DOSA-DOSA PEMILU: PRO KONTRA PRAKTIK PEMILU PERSPEKTIF SYARIAT ISLAM yang hampir mirip poin-poinnya, insyaAlloh masih mudah mencarinya, tak seperti mencari buku TAREKAT MASON BEBAS, haha. Saatnya menuju bagian ketiga, bagian yang paling saya sukai, konspirasi…

Kamis, 03 Juli 2008

SEJARAH

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah

oleh Michael H. Hart

51 `UMAR IBN AL-KHATTAB ± 586-644

Sebuah mesjid di Kairo diberi nama "Mesjid Umar ibn al-Khattab"

`Umar Ibn al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam. Dia sejaman namun lebih berusia muda ketimbang Nabi Muhammad. Dan seperti juga Muhammad, dia kelahiran Mekkah. Tahun kelahirannya tidak diketahui, tetapi menurut taksiran tahun-586.

Asal-muasalnya `Umar Ibn al-Khattab merupakan musuh yang paling ganas dan beringas, menentang Muhammad dan Agama Islam habis-habisan. Tetapi, mendadak dia memeluk agama baru itu dan berbalik menjadi pendukung gigih. (Ini ada persamaannya yang menarik dengan ihwal St. Paul terhadap Kristen). `Umar Ibn al-Khattab selanjutnya menjadi penasihat terdekat Nabi Muhammad dan begitulah dilakukannya sepanjang umur Muhammad.

Tahun 632 Muhammad wafat, tanpa menunjuk penggantinya. Umar dengan cepat mendukung Abu Bakr sebagai pengganti, seorang kawan dekat Nabi dan juga mertua beliau. Langkah ini mencegah ada kekuatan dan memungkinkan Abu Bakr secara umum diakui sebagai khalifah pertama, semacam "pengganti" Nabi Muhammad. Abu Bakar merupakan pemimpin yang berhasil tetapi beliau wafat sesudah jadi khalifah hanya selama dua tahun. Tetapi, Abu Bakr menunjuk `Umar jadi khalifah tahun 634 dan memegang kekuasaan hingga tahun 644 tatkala dia terbunuh di Madinah oleh perbuatan seorang budak Persia. Di atas tempat tidur menjelang wafatnya, `Umar menunjuk sebuah panita terdiri dari enam orang untuk memilih penggantinya. Dengan demikian lagi-lagi kesempatan adu kekuatan untuk kekuasaan terjauh. Panitia enam orang itu menunjuk `Uthman selaku khalifah ke-3 yang memerintah tahun 644-656.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun `Umar itulah penaklukan-penaklukan penting dilakukan orang Arab. Tak lama sesudah `Umar pegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Arab berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Arab menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Arab terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum `Umar naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Arab terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan `Umar. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Arab. Dan bukan cuma itu: pasukan Arab bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642) mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya `Umar di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala `Umar wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Sama pentingnya dengan makna penaklukan-penaklukan yang dilakukan `Umar adalah kepermanenan dan kemantapan pemerintahannya. Iran, kendati penduduknya masuk Islam, berbarengan dengan itu mereka memperoleh kemerdekaannya dari pemerintahan Arab. Tetapi Suriah, Irak dan Mesir tidak pernah peroleh hal serupa. Negeri-negeri itu seluruhnya di-Arabkan hingga saat kini.

`Umar sudah barangtentu punya rencana apa yang harus dilakukannya terhadap daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh pasukan Arab. Dia memutuskan, orang Arab punya hak-hak istimewa dalam segi militer di daerah-daerah taklukan, mereka harus berdiam di kota-kota tertentu yang ditentukan untuk itu, terpisah dari penduduk setempat. Penduduk setempat harus bayar pajak kepada penakluk Muslimin (umumnya Arab), tetapi mereka dibiarkan hidup dengan aman dan tenteram. Khususnya, mereka tidak dipaksa memeluk Agama Islam. Dari hal itu sudahlah jelas bahwa penaklukan Arab lebih bersifat perang penaklukan nasionalis daripada suatu perang suci meskipun aspek agama bukannya tidak memainkan peranan.

Keberhasilan `Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagaimana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih, kebanyakan daerah yang ditaklukkan dibawah pemerintahannya tetap menjadi Arab hingga kini. Jelas, tentu saja, Muhammadlah penggerak utamanya jika dia harus menerima penghargaan terhadap perkembangan ini. Tetapi, akan merupakan kekeliruan berat apabila kita mengecilkan saham peranan `Umar. Penaklukan-penaklukan yang dilakukannya bukanlah akibat otomatis dari inspirasi yang diberikan Muhammad. Perluasan mungkin saja bisa terjadi, tetapi tidaklah akan sampai sebesar itu kalau saja tanpa kepemimpinan `Umar yang brilian.

Memang akan merupakan kejutan --buat orang Barat yang tidak begitu mengenal `Umar-- membaca penempatan orang ini lebih tinggi dari pada orang-orang kenamaan seperti Charlemagne atau Julius Caesar dalam urutan daftar buku ini. Soalnya, penaklukan oleh bangsa Arab di bawah pimpinan `Umar lebih luas daerahnya dan lebih tahan lama dan lebih bermakna ketimbang apa yang diperbuat oleh Charlemagne maupun Julius Caesar.



Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982
PT. Dunia Pustaka Jaya
Jln. Kramat II, No. 31A
Jakarta Pusat